Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan dan Dispusip Provinsi Lampung bekerja sama demi arsip dinamis yang aman dan terklarifikasi

  • 19:45 WIB
  • 10 October 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 43 kali
Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan dan Dispusip Provinsi Lampung bekerja sama demi arsip dinamis yang aman dan terklarifikasi

Pemerintah Kabupaten Way Kanan, melalui Sekretariat Daerah, menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap tata kelola arsip yang modern dan terjamin keamanannya. Komitmen ini diwujudkan dengan pengajuan permohonan fasilitasi dan pendampingan teknis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung. Permohonan ini secara spesifik ditujukan untuk proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD), sebuah instrumen penting yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


​Dukungan teknis dari Pemerintah Provinsi Lampung ini sangat krusial. Perbup SKKAD wajib disusun untuk memastikan substansi regulasi daerah tersebut benar-benar selaras dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019. Dengan pendampingan ini, diharapkan Perbup yang dihasilkan akan kuat secara hukum dan efektif dalam meningkatkan efisiensi serta keamanan akses terhadap arsip dinamis di lingkungan Pemkab Way Kanan.


​Proses penting ini mendapat perhatian langsung dari para ahli di bidangnya. Kegiatan fasilitasi dan arahan teknis didampingi oleh Ibu Merita Aktorina, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, dan Ibu Rita Suryatini, S.H., seorang Arsiparis kompeten dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung. Kolaborasi ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, terpadu, dan berstandar nasional.