Pages

Tentang Kami

Pada awalnya Perpustakaan yang berlokasi di Jalan W. Mongonsidi ini disebut Perpustakaan Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pembinaan Depdikbud. Dengan terbitnya Keppres RI No. 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Wilayah berubah nomenklatur menjadi Perpustakaan Daerah Lampung.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka terbit Keppres RI No. 50 tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional sebagai dasar peningkatan status Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung (Eselon III) menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi Lampung (Eselon II).

Kemudian dengan diberlakukan Otonomi Daerah, kelembagaan Perpustakaan Nasional Provinsi Lampung berubah lagi menjadi Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Sedangkan Kantor Arsip Daerah Provinsi Lampung sendiri terbentuk melalui Peraturan Daerah Lampung No. 2 Tahun 1996 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung tanggal 8 Mei 1996 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997  tanggal 14 Januari 1997.

Tugas pokok Kantor Arsip Daerah adalah menyelengarakan sebagian kewenangan Rumah Tagga Provinsi (Desentralisasi) dalam bidang kearsipan yang menjadi kewenangannya serta melaksanakan kegiatan yang diterapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantu yang diberikan oleh pemerintah kepada Gubernur.

Sedangkan fungsi Kantor Arsip Daerah meliputi pengaturan perencanaan dan penerapan standar/pedoman, pembinaan,  akuisi, pengelolaan, penyimpanan, perawatan, layanan arsip in-aktif dan statis, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi sumberdaya manusia dan sistem kearsipan, pelestarian, layanan informasi, dan penertiban naskah sumber arsip.

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung, tanggal 12 Desember 2007 ditetapkan bahwa UPTD Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi satu dengan nomenklatur Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung (BPAD).

Lalu lewat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, dibentuklah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.

Perpustakaan adalah lembaga yan melayani masyarakat di bidang informasi. Keberadaan lembaga ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi baik itu untuk pendidikan, hiburan, rekreasi maupun penelitian. Oleh karenanya, sebagai lembaga informasi perpustakaan harus selalu mampu menyediakan informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.

Keberhasilan sebuah lembaga informasi, perpustakaan ditentukan oleh jumlah masyarakat yang memanfaatkannya untuk kelangsungan hidupnya, serta kecepatan, ketepatan, keakuratan lembaga tersebut dalam memberikan informasi.

Lembaga informasi yang baik adalah lembaga yang memiliki koleksi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai seperti gedung/ruang, perabotan, peralatan dan SDM yang berkualitas.