Pages

Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung disebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pengembangan, pendayagunaan, pembinaan semua jenis perpustakaan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelestarian hasil budaya , menyelenggarakan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan ,menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, serta  melaksanakan urusan kearsipan di lingkungan Provinsi Lampung.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan provinsi di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Penyusunan rencana dan program provinsi di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan dan Kearsipan;
  3. Pelaksanaan kerja sama dibidang perpustakaan dan Arsip, dengan lembaga lain;
  4. Pelaksanaan pembinaan perpustakaan yang pembinaannya menjadi kewenangan provinsi (Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Perpustakaan Khusus);
  5. Pelaksanaan pembinaan dan Pengawasan Kearsipan yang pembinaannya menjadi kewenangan provinsi;
  6. Pelaksanaan seleksi, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan bahan perpustakaan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Pelaksanaan pelayanan perpustakaan dan Jasa Kearsipan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dan pengguna jasa Kearsipan;
  8. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Pelaksanaan penyusunan naskah bibliografi daerah, katalog induk daerah, accessions list, indeks, bibliografi subjek, abstrak dan penyusunan literatur sekunder lainnya;
  10. Pelaksanaan jasa layanan koleksi, dokumentasi, bahan rujukan, naskah, multimedia dan jaringan perpustakaan;
  11. Pelayanan publik di bidang perpustakaan dan Kearsipan;
  12. Pelaksanaan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap;
  13. Pelaksanaan pengembangan minat baca;
  14. Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan koleksi khas Daerah(Karya Cetak Karya Rekam);
  15. Pelaksanaan pelestarian;
  16. Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
  17. Pengembangan perpustakaan berbasis Teknologi Informasi Komunikasi
  18. Pengelolaan perencanaan, kerjasama hukum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan, serta umum