Regulasi Layanan Perpustakaan

Regulasi Layanan Perpustakaan

Berikut Regulasi Layanan Perpustakaan :

Layanan pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan tidak dikenakan biaya (gratis), proses pembuatan kartu 5 menit.

Setiap anggota berhak meminjam buku sebanyak 2 eksemplar, selama satu minggu 7 (tujuh) hari.

Setiap keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000, -/ eks / hari (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014).

Jumlah Pelaksana / Petugas Layanan Perpustakaan :

  1. Layanan Pembuatan Kartu Anggota sebanyak 3 (tiga) orang;
  2. Layanan Ruang Koleksi Anak sebanyak 3 (tiga) orang;
  3. Layanan Ruang Koleksi Umum sebanyak 3 (tiga) orang;
  4. Layanan Ruang Koleksi Referensi sebanyak 2 (dua) orang;
  5. Layanan Ruang Koleksi Terbitan Berkala sebanyak 2 (dua) orang;
  6. Layanan Pusat Peragaan IPTEK sebanyak 1 (satu) orang.
     

 

326

Post Berita

3

Galeri

2

Agenda

21

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025
  • 2 minggu yang lalu
  • Dilihat 32 kali
Enam Siswa SMA Al Huda Kunjungi Lamban Sastra
  • 3 minggu yang lalu
  • Dilihat 47 kali

Dokumen Terbaru

  • Laporan Kinerja Tahun 2024
  • Rencana Kerja Tahunan 2024
  • Perjanjian Kinerja Tahun 2025