Berikut Regulasi Layanan Perpustakaan :
Layanan pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan tidak dikenakan biaya (gratis), proses pembuatan kartu 5 menit.
Setiap anggota berhak meminjam buku sebanyak 2 eksemplar, selama satu minggu 7 (tujuh) hari.
Setiap keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000, -/ eks / hari (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014).
Jumlah Pelaksana / Petugas Layanan Perpustakaan :
- Layanan Pembuatan Kartu Anggota sebanyak 3 (tiga) orang;
- Layanan Ruang Koleksi Anak sebanyak 3 (tiga) orang;
- Layanan Ruang Koleksi Umum sebanyak 3 (tiga) orang;
- Layanan Ruang Koleksi Referensi sebanyak 2 (dua) orang;
- Layanan Ruang Koleksi Terbitan Berkala sebanyak 2 (dua) orang;
- Layanan Pusat Peragaan IPTEK sebanyak 1 (satu) orang.