Regulasi Layanan Perpustakaan

Regulasi Layanan Perpustakaan

Berikut Regulasi Layanan Perpustakaan :

Layanan pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan tidak dikenakan biaya (gratis), proses pembuatan kartu 5 menit.

Setiap anggota berhak meminjam buku sebanyak 2 eksemplar, selama satu minggu 7 (tujuh) hari.

Setiap keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000, -/ eks / hari (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014).

Jumlah Pelaksana / Petugas Layanan Perpustakaan :

  1. Layanan Pembuatan Kartu Anggota sebanyak 3 (tiga) orang;
  2. Layanan Ruang Koleksi Anak sebanyak 3 (tiga) orang;
  3. Layanan Ruang Koleksi Umum sebanyak 3 (tiga) orang;
  4. Layanan Ruang Koleksi Referensi sebanyak 2 (dua) orang;
  5. Layanan Ruang Koleksi Terbitan Berkala sebanyak 2 (dua) orang;
  6. Layanan Pusat Peragaan IPTEK sebanyak 1 (satu) orang.
     

 

323

Post Berita

3

Galeri

2

Agenda

17

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Data Alamat Perpustakaan Umum di Provinsi Lampung
  • LAPORAN KINERJA ( LKJ ) TAHUN 2022
  • PERATURAN GUBERNUR No. 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan