Bandarlampung, bertempat di Hotel Amalia Bandarlampung, senin 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) dan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
Dalam sambutannya, Riski Sofyan, S.STP., M.Si, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pengintegrasian dan penyeragaman pengelolaan arsip yang sangatlah dibutuhkan di dalam suatu organisasi perangkat daerah badan/dinas.
Sebagaimana diketahui tentang Kode Klasifikasi Arsip adalah pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis agar terjadi sinkronisasi informasi kearsipan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
Perubahan Klasifikasi dan sistem keamanan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan dan salah satunya adalah dibutuhkan dalam melaksanakan implementasi sistem informasi kearsipan dinamis dan ter-integrasi ataupun yang disebut dengan SRIKANDI. Sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.