Penyerahan Arsip Statis Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

  • 19:13 WIB
  • 11 July 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 247 kali
Penyerahan Arsip Statis   Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung hari ini, 11 Juli 2023 bertempat di Aula lantai 1 Gedung Administrasi RSUDAM melaksanakan penandatanganan dan penyerahan arsip statis sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) berkas ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung selaku Lembaga Kearsipan Daerah.

 

Penyerahan arsip statis diserahkan  langsung oleh Direktur RSUDAM Provinsi Lampung dr. H. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Riski Sofyan, S.STP., M.Si. 

Hadir pada kegiatan ini Unsur dari Inspektorat Prov Lampung, Biro Hukum Setdaprov Lampung, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dari RSUDAM Prov Lampung dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

 

Dalam sambutannya Direktur RSUDAM Provinsi Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas komitmen dan pembinaan penyelenggaraan evaluasi kearsipan kepada RSUDAM dan juga mengucapkan terima kasih kepada unsur Inspektorat Provinsi Lampung dan unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang telah membantu mengimplementasikan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 sesuai prosedur, semoga dapat dimanfaatkan untuk kebijakan penanganan pandemi dimasa yang akan datang.

 

Pada kesempatan yang sama Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung juga menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas keseriusan RSUDAM Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan kearsipan, sehingga kepala dinas optimis bahwa kearsipan di lingkungan RSUDAM Provinsi Lampung akan semakin tertib, semakin baik dan semakin maju.

Beliau juga menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) hikmah yang diperoleh dari kegiatan penyerahan arsip statis, yakni ;

1. RSUDAM Provinsi Lampung telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara, bangsa dan Provinsi Lampung serta generasi mendatang berupa warisan dokumenter.

2. RSUDAM Provinsi Lampung telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang termuat di dalam UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang mengamanatkan bahwa perangkat daerah dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi

3. RSUDAM Provinsi Lampung telah melaksanakan amanat Surat Edaran Menpan RB no 62 tahun 2020 tentang Penyelamatan Penanganan Covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

 

Salam Arsip

Salam Lampung Berjaya