Menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perpustakaan adalah institusi yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Berdasarkan paradigma masyarakat yang memandang perpustakaan sebagai tempat terdiri dari tumpukan buku yang terlihat membosankan dan dengan adanya fungsi rekreasi perpustakaan diharapkan mampu berfungsi secara optimal sebagai sebuah tempat untuk menyegarkan kembali badan dan pikiran.
Fungsi perpustakaan di atas dapat kita lihat bahwa perpustakaan tidak hanya sekedar menyuguhkan informasi/referensi tetapi juga untuk melestarikan bahan-bahan dan budaya bangsa serta dapat digunakan untuk rekreasi. Fungsi rekreasi ini selain menghibur akan tetapi juga bersifat mendidik.
Perpustakaan Provinsi Lampung diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rekreasi bagi pemustaka misalnya membaca buku-buku yang bersifat menghibur dan menyegarkan pikiran seperti buku novel, buku hikayat atau dengan memanfaatkan layanan internet. Pemustaka yang datang berkunjung ke Perpustakaan Provinsi Lampung hanya sekedar memanfaatkan internet untuk memenuhi kebutuhannya sebagai mahasiswa dalam hal ini digunakan untuk proses perkuliahan secara daring atau online serta anak-anak yang datang berkunjung sekedar bermain di ruang anak atau memanfaatkan layanan internet untuk bermain game atau menelusuri browser sesuai kebutuhan mereka.
Ditulis oleh Elfa Viantoro, S.I.Pust.