Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Preservasi bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung melaksanakan bimbingan teknis risk assessment arsip sekaligus Sosialisasi Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas.
Mengawali kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, Tim Laboratorium dan Autentikasi Arsip Direktorat Preservasi ANRI juga melakukan risk assessment out door dan in door pada depot arsip sekaligus praktik penilaian kerusakan arsip kertas sebagai langkah preservasi arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut Direktur Preservasi ANRI Bapak Drs. Agus Santoso, M.Hum memaparkan kebijakan preservasi arsip di Indonesia yang harus diterapkan di seluruh lembaga kearsipan.
Riski Sofyan, S.STP., M.Si, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menyambut baik kedatangan Tim ANRI ke Provinsi Lampung dan berharap kegiatan ini dapat menambah kompetensi SDM Kearsipan di Provinsi Lampung untuk tetap dan terus melestarikan warisan informasi yang autentik bagi generasi kini dan nanti.