Bandarlampung, 7 November 2022.
Bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandarlampung, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan Pengenalan Aplikasi Srikandi, dalam rangka mewujudkan Digitalisasi Arsip melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Tahun 2022.
Dra. Ratna Dewi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung yang juga merupakan Keynote Speaker dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa Penerapan Aplikasi Srikandi harus segera diimplementasikan atau live di tahun 2023.
Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.