Kamis, 27 Januari 2022.
Bertempat di Ruang Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal pada 48 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ibu Dra.Ratna Dewi, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung dan diikuti oleh 48 orang peserta dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Ibu Ratna Dewi mengungkapkan bahwa "Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan penyelenggaraan kearsipan."
"Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah yang dibentuk oleh Gubernur Lampung, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, dan Unsur Teknis dari Inspektorat Provinsi Lampung, yang akan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2022", sambungnya lagi.