Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung selaku Lembaga Kearsipan Daerah sejak tanggal 1 Februari sampai dengan 30 Maret 2023 akan melaksanakan Audit Kearsipan Internal kepada 48 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Sub Tim 1 yang di ketuai oleh Sarnida, SST, MM beserta Sahara Taloren, S.A.N dan Marseliana, A.Md sebagai anggota di dampingi oleh Ketua Umum Tim Pengawasan Kearsipan Daerah Provinsi Lampung Mamiyani, SE, MM melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung selama 2 hari sejak tanggal 1 s.d 2 Februari 2023.
Tim Pengawas diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Ainil Fikri, S.Sos., M.M dalam kesempatan ini beliau menyampaikan agar semua Bagian yang ada di sekretariat DPRD dapat kooperatif dalam pelaksanaan audit kearsipan internal, sehingga semua paham akan pentingnya dilakukan pengawasan kearsipan, juga dihimbau kepada seluruh pengelola arsip untuk dapat melakukan pemberkasan arsip secara konsisten demi mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang lebih baik.
Turut hadir pada acara entry meeting Kabag Persidangan Ibnu Hajar, SH., M.H para Sub Koordinator, staf dan pengelola arsip pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung
Objek Pengawasan kearsipan internal tahun 2023 ini adalah Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung selaku Unit Kearsipan II, Bagian Keuangan dan Bagian Persidangan selaku Unit Pengolah.
Hari terakhir Pelaksanaan Audit Kearsipan Internal dilakukan penandatanganan dan Penyerahan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) antara Ketua Tim I Pengawasan Kearsipan Daerah Provinsi Lampung dengan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum.
Salam Arsip
Salam Lampung Berjaya
Bersama Kearsipan Lampung Berjaya