Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Lampung sedang melaksanakan Audit Kearsipan Internal pada 48 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung berdasarkan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Perda Lampung No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Gubernur Lampung No 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan.
Hari ini Selasa, 22 Februari 2022 Entry Meeting dan pelaksanaan audit pada BPKAD Provinsi Lampung yang merupakan Perangkat Daerah ke 5 yg dilakukan audit kearsipan yg dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Ibu Dra. Ratna Dewi, MM Kabid Binwas Pengawasan Kearsipan ibu Mamiyani,SE, MM selaku Ketua Tim Audit dan diterima oleh Sekretaris BPKAD Prov Lampung bapak Syafriadi AP, M.Si.