Dalam rangka kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip, berdasarkan peraturan perundang-undangan kearsipan; Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memenuhi penilaian Kualitas Pengelolaan Arsip yang diukur dari Nilai Hasil Pengawasan/Audit Kearsipan sebagaimana tercantum dalam PERMENPAN dan RB nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, juga diatur di alam Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Lampung selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi melaksanakan pengawasan/Audit Kearsipan Internal terhadap 48 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Audit Kearsipan Internal di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 11 sd. 15 Februari 2022 di hadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Lampung ibu Dra. Ratna Dewi, MM selaku Kepala LKD Provinsi dan Ibu Mamiyani, SE, MM selaku Ketua Tim dan Tim Auditor Kearsipan, yg diterima oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov Lampung Bapak Febrizal Levi Sukmana, ST, MM dan Para Pejabat Struktural dan Fungsional beserta staf Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov Lampung.